3 Jelaskan Apa Yang Dimaksud Kekuasaan Legislative

3 Jelaskan Apa Yang Dimaksud Kekuasaan Legislative

jelaskan tentang kekuasaan legislative​

Daftar Isi

1. jelaskan tentang kekuasaan legislative​


Jawaban:

kekuasaan legislatif

contoh MPR, DPR dan DPD

Penjelasan:

semoga membntu

Jawaban:

Kekuasaannya ada 3, yaitu DPR, DPD, MPR

Penjelasan:

Tugas dari kekuasaan legislatif, yaitu:

EksposisiPerundang-undanganKebijakan dan PeraturanStandar dan Kode Sektor SwastaKepatuhan dan PenegakanKekuatan perjanjian

"Selamat mengerjakan"


2. sebelum terbentuknya DPR maupun MPR, KNIP diberi kekuasaan legislatif. jelaskan maksud kekuasaan legislative!


kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, peraturan, dan undang-undang.
Contoh lembaga legislatif:
dewan perwakilan daerah ( DPD ).
dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ).

3. jelaskan kekuasaan Presiden yang berkaitan dengan fungsi legislative?


Kekuasaan presiden di bidang legislatif diatur dalam UUD Negara Ri Tahun 1945. yaitu:
- presiden membahas rancangan undang-undang bersama DPR [pasal 20 Ayat (2)]
- presiden mengajukan rancangan UU APBN untuk di bahas bersama DPR [pasal 23 Ayat (2)]
- presiden menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang
- presiden menetapkan peraturan pemerintahan sebagai penggantian undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [pasal 22 Ayat (1)]
*semoga membantu*

PPKN

kekuasaan presiden yang berkaitan dengan fungsi legislatif yaitu presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat 3)

Semoga membantu:)


4. sebutkan contoh penerapan nilai nilai pancasila dalam sistem pembagian kekuasaan negara melalui kekuasaan inspektif & kekuasaan legislative?


Jawaban:

Amerika serikat maaf kalo salah


5. kekuasaan legislative dilaksanakan oleh


DPR, MPR, DPD
smoga mmbantuKekuasaan Legislative Dilaksanakan Oleh
DPR, DPD dan MPR

6. Suatu lembaga negara dalam UUD 1945 yang bertugas memegang kekuasaan legislative ialah …..


jawabannya adalah : MPR, DPR, DPD MPR,DPR, dan DPD
____________

7. 23. Kekuasaan untuk membuat UU, disebut,......a. LegislativeC. Eksekutifb. Yudikatifd. Federatif​


Jawaban:

a.Legislative

Penjelasan:

Kekuasaan membentuk undang undang disebut kekuasaan legislatif.

Jawaban:

1)a.legislative

Penjelasan:

maaf kalo salah/semoga bermanfaat


8. . Pada hakikatnya kekuasaan negara menurut trias, Montesquieu terdiri atas kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif. Berdasarkan hal tersebut, jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia.


JAWABAN:

1.Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang .

2.Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang

3.Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Penjelasan:

Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006) juga mengemukakan kekuasaan negara


9. lembaga negara dalam uud 1945 yang memegang kekuasaan legislative ialah..... .


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, MPR
*semogamembantu
Legislatif: MPR, DPR, DPD
Eksekutif: PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Yudikatif: MK,KY,MA

10. Kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif termasuk kedalam pembagian kekuasaan secara? * ​


Jawaban:

Lembaga Legislatif merupakan sebuah lembaga yang memiliki suatu kewenangan untuk dapat membuat kebijakan, peraturan, serta juga undang-undang. Legislatif ini merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif ini juga dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, serta asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif ini merupakan badan tertinggi dan menujuk eksekuti. Maaf kalau salah. >_<Semoga membantu. ^_^#jadikanjawabantercerdasya#JADIRANGKINGSATU

Penjelasan:


11. Di indonesia suprastruktur politik tertumpu pada trias politica yang terbagi kedalam tiga kekuasaan, yaitu legislative, eksekutif, dan yudikatif. bagian dari kekuasaan yudikatif di indonesia adalah …


yaitu para penyelenggaraan keamanan negara seperti mk/ky


12. Tunjukkan lembaga negara dalam UUD 1945 yang memegang kekuasaan legislative ialah …..


Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan DaerahMPR,DPR,dan DPD

semoga bermanfaat

13. sebutkan 6 kekuasaan legislative, eksekutif,dan yudikatif


setauku,legislatif memegang kekuasaan DPR dan DPD,sedangkan eksekutif kekuasaannya presiden dibantu menteri,serta yudivikatif kekuasaanya mahkamah agung dan mahkamah konstitusiDPR , DPD , MPR , Presiden , BPK , Komisi Yudisial

seingat saya itu

Legislatif adalah lembaga yang berperan untuk membuat peraturan undang-undang. Legislatif juga berwenang melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan oleh eksetutif. Di Indonesia, Lembaga legislatif adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bersama dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).


15. Yang dimaksud kekuasaanlegislative adalah...A. Kekuasaan untuk mengawasiundang -undangB. Kekuasaan untuk membuatundang-undangC. Kekuasaan untuk menjalankanundang-undangD. Kekuasaan untuk membuatkebijakanE. Kekuasaan untuk mengawasikeuangan Negara​


Jawaban:

B) kekuasaan untuk membuat undang-undang

Jawaban:

B. Kekuasaan untuk membuat

undang-undang

Kekuasaan legislatif menurutnya adalah kekuasaan untuk membuat Undang-Undang, kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan Undang-Undang (tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), sedangkan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang.

Penjelasan:


16. Mengapa kekuasaan legislative sesudah amandemen hanya memiliki hak untuk mengajukan ruu kepada dpr?


Karena setelah amandemen uud 1945 MPR bukan lagi lembaga tertinggi yang lebih tinggi dari tingkat kepredisenan dan juga masalah keamanan,UUD dan lain lain dpr yang mengurus nya dan 1 lagi yaitu setiap persiden yang membuat undang undang baru harus mendapat persetujuan dari dpr
Semoga membantu

17. Pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislative, eksekutif, yudikatif) adalah pembagian kekuasaan secara


Jawaban:

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Penjelasan:

eh gitu bukan si


18. Berdasarkan pada pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar. Oleh Karena itu MPR memegang kekuasaan….. *A. Kekuasaan moneterB. Kekuasaan eksaminatifC. Kekuasaan yudikatifD. Kekuasaan konstitutifE. Kekuasaan legislative​


Jawaban:

D. Kekuasaan konstitutif

Penjelasan:

karna kekuasaan konstitutif terkandung dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang DasarOleh Karena itu MPR memegang kekuasaan konstitutif tersebut


19. 21. Dalam trias politika ada tiga kekuasaanyaitu kekuasaan legislative, kekuasaaneksekutif dan....a. Demokratifb. SenatC Yudikatifd. Konstitusionale. Eksaminatif​


Jawaban:

C Yudikatif

Penjelasan:

Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.

SEMOGA MEMBANTU BRO

20. Kekuasaan legislative di Indonesia dipegang oleh


Jawaban:

Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh MPR, DPR, dan DPD.

Penjelasan:

semoga membantu

Kekuasaan legislatif adalah lembaga yang bertugas untuk membentuk undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif dipegang oleh DPR.

Selain itu, ada MPR dan juga DPD

MPR bertugas untuk menetapkan UUD yang telah dibentuk oleh DPR

DPD bertugas untuk mengajukan rancangan UUD berdasarkan daerahnya

Tapi tetap, lembaga legislatif yang paling utama adalah DPR


21. Jelaskan pola hubungan antara legislative dan eksekutive di dalam sistem politik indonesia


Jawaban: Legislative:Presiden

                 EKsekutiof:Menteri

Maaf kalo salah


22. Kekuasaan negara yang berperan dalam pembuatan perjanjian nasional ialah…a. legislative dan yudikatifb. yudikatif dan eksekutif c. eksekutif dan federative d. yudikatif dan federative e. legislative dan eksekutif​


JAWABAN

: E. LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF

PENJELASAN

SEMOGA MEMBANTUJADIKAN JAWABAN TERBAIK

ANSWER BY : Jefrin


23. salah satu ciri negara demokrasi yaitu adanya pembagian kekuasaan yaitu eksekutif,legislative dan yudikatif.kekuasaan yudikatif adalah


Yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Semoga Membantu

24. Dalam sistem pemeritahan di Indonesia kekuasaan legislative dominan diwakili oleh …​


Jawaban:

DPR

Penjelasan:

kalo dalam pelajaran aku waktu sd DPR

maaf kalo salah


25. Teori kekuasaan negara yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian yakni legislative, eksekutif, dan yudikatif disebut teori


Jawaban:

Trias Politika

Montesquieu seorang filsuf politik asal Prancis yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian.

»»»[Semoga membantu]»»»


26. sebutkan yang di maksud dengan legislative,eksekutif dan yudikati​


Jawaban:

berikut adalah penjelasannya

eksekutif. Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakilnya dari DPR untuk segera ditindak lanjuti. lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara

legislatif.Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya: Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya.

Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.

Penjelasan:

Semoga membantu ✌️

Jawaban:

Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.

yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara. Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan.

Penjelasan:

semoga bermanfaat


27. Sistem suatu negara yang memiliki kekuasaan legislative ebih kuat kekuasaan eksekutif disebut sistem pemerintah.....


Kekuasaan lembaga legislatif lebih kuat ketimbang kekuasaan dari lembaga eksekutif adalah salah satu ciri dari SISTEM PARLEMENTER. Sistem parlementer ini adalah salah satu sistem pemerintahan yang ditandai dengan adanya peran penting dari parlemen pada pemerintahan.


28. Kekuasaan terdiri atas eksekutif, legislative dan yudikatif, ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah teori ini dinamakan dengan trias politica, tokoh yang mengemukakannya adalah ....


Jawaban:

Montesqieu

Penjelasan:

Montesquieu paling dikenal dengan ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga): eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).


29. Orang yang berpendapat bahwa pemerintahan di bagi menjadi kekuasaan legislative, eksekutif, dan federative adalah …​


Pemikiran politik Locke yang terkenal adalah pembagian/pemisahan kekuasaan menjadi tiga: eksekutif (menjalankan undang-undang), legislatif (membuat undang-undang), dan federatif (memerintah daerah-daerah jajahan).



Jawaban:

A. Kekuasaan Negara

Penjelasan:

Maaf kalau salah


31. Berikut pembagian kekuasaan negara.1) Kekuasaan legislative 4) Kekuasaan yudikatif2) Kekuasaan eksekutif 5) Kekuasaan kepolisian3) Kekuasaan untuk kesejahteraanTokoh yang mengemukakan teori pancapraja di atas adalah…


Jawaban:

Teori panca praja Wirjono Prodjodikoro


32. Berikut ini adalah pembagian kekuasaan negara menurut ajaran Trias Politica, kecuali..A. Kekuasaan legislativeB. Kekuasaan YudikatifC. Kekuasaan EksekutifD. Kekuasaan komunikatifMakasih yg telah Bantu ^^


kekuasaan komunikatif jawabannya.d,kekuasaan komunikatif
karena menurut ajaran trias politika kekuasaan terbagi menjadi 3 yaitu,,eksekutif,legislatif dan yudikatif

33. ahli yang membagi kekuasaan menjadi kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federative, adalah


Jhon Locke membagi kekuasaan menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif

34. Kekuasaan legislative adalah kekuasaan untuk *​


Jawaban:

Penjelasan:

Kekuasaan legislative adalah kekuasaan untuk membuat undang undang


35. kekuasaan negara terjadi dari legislatif,eksekutif dan legislative lembaga negara yang merupakan pemegang kekuasaan tersebut


maaf jika jawabanya salah...
MPR, DPR, MK, KYpresin dan wakilnya, DPR,MPR,DPD,

36. Dalam doktrin trias politika, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga, yaitu..a. Legislative, yudikatif, dan eksploratifb. Eksekutif, legislative dan federativec. Eksekutif, yudikatif, dan federatived. Eksekutif, legislative, dan yudikatifTolong Kakak jago bantuin please :3​


Jawaban:

D.eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Penjelasan:

ya gitu

Jawaban:

D. Eksekutif, legislative, dan yudikatif

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda : Eksekutif, legislative, dan yudikatif

»»——⍟——««


37. Kekuasaan negara merupakankewenangan negara untuk mengaturseluruh rakyatnya untuk mencapaikeadilan dan kemakmuran, sertaketeraturan. Menurut John Locke.bahwa kekuasaan negara itu dapatdibagi menjadi tiga macamkekuasaan sebagai berikut.... *Legislative, eksekutif, yudikatifLegislative, eksekutif, federativeEksekutif, federative, yudikatifYudikatif, eksekutif, federativeOFederative, legislatifk, asosiatif​


Jawaban:

yudikatif. eksekutif. fenderatif

Menurut dari John Locke sendiri, sebagaimana yang telah dikutip oleh Riyanto (2006:273) jika kekuasaan negara itu bisa dibagi menjadi sebanyak 3 macam kekuasaan, sebagai berikut.

1.Kekuasaan Legislatif.

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang (UU).

2.Kekuasaan Eksekutif.

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan yang untuk mengadili setiap bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.

3.Kekuasaan Federatif.

Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan suatu bentuk hubungan luar negeri.


38. Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan menjaga kelancaran system pembaayaran serta menjaga dan mengatur kelancaran system pembayaran merupakan tuga dari kekuasaan…2 poina. Kekuasaan legislativeb. Kekuasaan Moneterc. Kekuasaan yudikatifd. Kekuasaan eksekutifKekuasaaane. Kekuasaan eksaminatif​


Jawaban:

Jawabannya Yang B

Penjelasan:

Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Semoga Bermanfaat

Jawaban:

jawabannya adalah B. kekuasaan moneter



DPR
semoga membantu..

40. Dalam negara hukum terdapat adanya pemisahan/pembagian kekuasaan. pembagian kekuasaan tersebut terdiri dari kekuasaan membentuk undang – undang, melaksanakan undang – undang dan kekuasaan kehakiman. pembagian kekuasaan tersebut terdiri dari…a. legislative, eksekutif, distributiveb. legislatif, eksekutif, yudikatifc. legislative, ditributif, yudikatifd. eksekutif, distributive, yudikatif​


Jawaban:

b. legislatif, eksekutif, yudikatif

Penjelasan:

maaf kalau salah


Video Terkait

Kategori ppkn